Salam Jari Kelingking untuk semua DOY.LAGI
CAK NOOR
Sabtu, 07 Februari 2015
makalah APBN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus
memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
APBN ?
2. Fungsi
APBN ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada penulis dan
sebagai sarana untuk kegiatan pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
denganUndang-Undang.
a.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
2.2
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
d. Fungsi otorisasi
Mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
e. Fungsi perencanaan
Mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
f. Fungsi pengawasan
Berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Belanja Negara terdiri atas dua jenis
yaitu :
Belanja
Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir,
Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Edisi 3. Yogyakarta:
BPFE.
sumber : http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/
Langganan:
Postingan (Atom)