Sabtu, 07 Februari 2015

Salam Jari Kelingking untuk semua DOY.LAGI

makalah APBN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

1.2        Rumusan Masalah
1.      Pengertian APBN ?
2.      Fungsi APBN ?

1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada penulis dan sebagai sarana untuk kegiatan pembelajaran.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan RakyatAPBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBNPerubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan denganUndang-Undang.
a.       Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
2.2       Fungsi APBN

Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
            Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan  yang  paling  besar  dari  pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak  yang  diterima dapat  dialokasikan  ke berbagai sector  pembangunan.  Dengan pedoman  APBN,  pendapatan   yang   diterima   yang  bersumber  dari  pajak   dapat digunakan  untuk  membangun  sarana-sarana  umum  seperti  jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
            Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada  APBN tidak  selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam  ini   disebut   transfer   payment.   Transfer payment   dapat   membatalkan pembiayaan ke salah satu sector,  kemudian dipindahkan ke sector yang  lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.

c. Fungsi stabilisasi

             APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara   teratur    sesuai   dengan   yang   telah   ditetapkan.   Dengan   demikian, akan mempermudah  pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi  yang  ditentukan  akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
d. Fungsi otorisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
e. Fungsi perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
f. Fungsi pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan RakyatBelanja Negara terdiri atas dua jenis yaitu :
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.



DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.